Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Larangan Alkohol Resmi Berlaku, Parpol Kristen Irak Ajukan Banding

SENIN, 06 MARET 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Larangan impor dan penjualan alkohol di Irak menjadi kontroversi di dalam negeri. Partai politik Kristen, Gerakan Babel, dilaporkan telah mengajukan banding untuk membatalkan UU tersebut.

Gerakan Babel yang memiliki lima kursi di parlemen mengatakan bahwa larangan yang diberlakukan tidak bersifat demokratis. UU tersebut dinilai telah mengabaikan hak mereka sebagai minoritas yang dibatasi kebebasannya oleh negara.

Selain itu, mereka juga menyebut bahwa larangan tersebut telah bertentangan dari rencana pajak awal pemerintah.


"Itu juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang (rencananya akan) menetapkan bea sebesar 200 persen untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun ke depan," kata mereka, seperti dikutip BBC, Senin (6/3).

UU tersebut awalnya disahkan parlemen pada tahun 2026 dan secara resmi diterapkan oleh pemerintah Irak pada bulan lalu.

Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang menjual, memproduksi, atau mengimpor alkohol di Irak akan dikenakan denda sebesar 25 juta dinar Irak atau Rp 263 juta.

Belum diketahui apakah Irak akan memberlakukan dengan ketat undang-undang itu atau akan membatalkannya.

Namun menurut seorang warga Irak, Sarmad Abbas, larangan itu hanya akan mendorong maraknya penjualan alkohol di pasar-pasar gelap, dan akan mengganggu kebebasan individu dari warga negara yang bukan beragama Islam.

"(Saya) mengakui bahwa ajaran Islam melarang konsumsi alkohol. Tetapi ini adalah kebebasan pribadi yang tidak dapat Anda larang untuk dilakukan oleh warga negara," katanya. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya