Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Larangan Alkohol Resmi Berlaku, Parpol Kristen Irak Ajukan Banding

SENIN, 06 MARET 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Larangan impor dan penjualan alkohol di Irak menjadi kontroversi di dalam negeri. Partai politik Kristen, Gerakan Babel, dilaporkan telah mengajukan banding untuk membatalkan UU tersebut.

Gerakan Babel yang memiliki lima kursi di parlemen mengatakan bahwa larangan yang diberlakukan tidak bersifat demokratis. UU tersebut dinilai telah mengabaikan hak mereka sebagai minoritas yang dibatasi kebebasannya oleh negara.

Selain itu, mereka juga menyebut bahwa larangan tersebut telah bertentangan dari rencana pajak awal pemerintah.


"Itu juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang (rencananya akan) menetapkan bea sebesar 200 persen untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun ke depan," kata mereka, seperti dikutip BBC, Senin (6/3).

UU tersebut awalnya disahkan parlemen pada tahun 2026 dan secara resmi diterapkan oleh pemerintah Irak pada bulan lalu.

Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang menjual, memproduksi, atau mengimpor alkohol di Irak akan dikenakan denda sebesar 25 juta dinar Irak atau Rp 263 juta.

Belum diketahui apakah Irak akan memberlakukan dengan ketat undang-undang itu atau akan membatalkannya.

Namun menurut seorang warga Irak, Sarmad Abbas, larangan itu hanya akan mendorong maraknya penjualan alkohol di pasar-pasar gelap, dan akan mengganggu kebebasan individu dari warga negara yang bukan beragama Islam.

"(Saya) mengakui bahwa ajaran Islam melarang konsumsi alkohol. Tetapi ini adalah kebebasan pribadi yang tidak dapat Anda larang untuk dilakukan oleh warga negara," katanya. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya