Berita

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho/Ist

Politik

Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY Pelototi Banding hingga Kasasi Perkara Prima

SENIN, 06 MARET 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses banding hingga kasasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal dipelototi Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho, usai menerima laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Joko menuturkan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak mencuatnya kabar PN Jakpus memutuskan menerima seluruh gugatan Prima. Di mana amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu Serentak 2024.


"Artinya, walau belum ada laporan dari Pelapor, itu kita sudah mendalami dari tim investigasi. Jadi sudah cepat melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Joko.

Ia menerangkan, Komisi Yudisial menangani perkara yang terkait dengan kode etik dan perilaku hakim. Sehingga, laporan-laporan yang terkait dengan Putusan PN Jakpus terhadap perkara Prima, dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Dan ini teknis soal kemandirian hakim. Jadi kita tidak mencampuri pertimbangan hukumnya, tapi pada porsi kita. Ada tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucapnya.

Maka dari itu, dalam proses upaya banding yang akan dilakukan KPU sebagai pihak Tergugat di PN Jakpus, akan ikut diawasi Komisi Yudisial. Bahkan, Joko memastikan pengawasan akan dilakukan hingga proses kasasi yang dilakukan Prima atas hasil banding KPU di Pengadilan Tinggi.

"Upaya banding dan kasasi, KY juga punya wewenang untuk memantau secara langsung," demikian Joko.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya