Berita

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho/Ist

Politik

Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KY Pelototi Banding hingga Kasasi Perkara Prima

SENIN, 06 MARET 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses banding hingga kasasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terkait perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), bakal dipelototi Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho, usai menerima laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Joko menuturkan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak mencuatnya kabar PN Jakpus memutuskan menerima seluruh gugatan Prima. Di mana amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu Serentak 2024.


"Artinya, walau belum ada laporan dari Pelapor, itu kita sudah mendalami dari tim investigasi. Jadi sudah cepat melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Joko.

Ia menerangkan, Komisi Yudisial menangani perkara yang terkait dengan kode etik dan perilaku hakim. Sehingga, laporan-laporan yang terkait dengan Putusan PN Jakpus terhadap perkara Prima, dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Dan ini teknis soal kemandirian hakim. Jadi kita tidak mencampuri pertimbangan hukumnya, tapi pada porsi kita. Ada tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucapnya.

Maka dari itu, dalam proses upaya banding yang akan dilakukan KPU sebagai pihak Tergugat di PN Jakpus, akan ikut diawasi Komisi Yudisial. Bahkan, Joko memastikan pengawasan akan dilakukan hingga proses kasasi yang dilakukan Prima atas hasil banding KPU di Pengadilan Tinggi.

"Upaya banding dan kasasi, KY juga punya wewenang untuk memantau secara langsung," demikian Joko.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya