Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL
Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaannya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dianggap mencurigakan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Eko Darmanto akan diperiksa untuk diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN pada Selasa (6/3).
"Jadi dong (Eko Darmanto diperiksa KPK)," ujar Pahala kepada
Kantor Berita Politik RMOL dalam keterangan tertulisnya, Senin siang (6/3).
Pahala menerangkan, Eko Darmanto akan diperiksa oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Semua aspek yang dilaporkan LHKPN beliau (akan didalami)," kata Pahala.
KPK mencurigai harta kekayaan Eko Darmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, lantaran memiliki utang yang besar yang tidak sepadan dengan penghasilan yang diperoleh sebagai pejabat eselon III.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya tersebar. Akan tetapi, Eko Darmanto sudah menutup akun Instagramnya yang terdapat foto-foto yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022 ke KPK, Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Akan tetapi, Eko Darmanto tercatat mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga, total harta Eko setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).