Berita

Markas Nazaha di Arab Saudi/Net

Dunia

Terlibat Kasus Penerbitan Visa Kerja, Dua Karyawan Kedubes Saudi di Bangladesh Dibekuk Petugas

SENIN, 06 MARET 2023 | 07:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) kembali menangkap dua tersangka terkait penerbitan visa kerja.  Mereka yang ditangkap adalah karyawan Kedutaan Arab Saudi di Bangladesh.

Penangkapan Abdullah Falah Mudhi al-Shammari, kepala bagian konsuler kedutaan, dan wakilnya Khaled Nasser Ayed al-Qahtani, diumumkan Nazaha selama akhir pekan ini.

"Keduanya termasuk di antara mereka yang ditangkap dalam skema yang juga melibatkan dua pejabat kementerian dalam negeri, delapan warga Bangladesh, dan pengunjung serta seorang investor Palestina," kata Nazaha, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Minggu (5/3).


Para pejabat tersebut diduga telah menerima 54 juta riyal Saudi (14,4 juta dolar AS) sebagai cicilan saat bekerja di kedutaan sebagai imbalan atas penerbitan visa kerja .

"Para tersangka diakui menerima sebagian uang di dalam Kerajaan melalui penduduk yang ditahan, sambil menginvestasikan sisa uang itu di luar Kerajaan,” kata Nazaha.

Pihak berwenang di Twitter mengatakan bahwa mereka menyita sejumlah total 5,38 juta dolar AS, emas dan mobil saat menggerebek rumah beberapa warga yang terlibat dalam skema tersebut.

“Ternyata itu hasil penjualan visa kerja di Kerajaan,” kata Nazaha.

Penangkapan dalam kasus tersebut dilakukan bekerja sama dengan kementerian dalam negeri.

Pihak berwenang menggarisbawahi bahwa pihaknya akan terus mengejar siapa saja yang memanfaatkan atau menyalahgunakan jabatan mereka bahkan setelah meninggalkan jabatannya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya