Berita

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/Net

Politik

Sikapi Pejabat Pamer Kemewahan, Pemerintah Harus Berlakukan Pembuktian Terbalik

SENIN, 06 MARET 2023 | 04:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Munculnya sikap pamer harta para pejabat khususnya struktur di Ditjen Pajak harus menjadi pintu masuk negara dalam mengupayakan audit tentang sumber kepemilikan hartanya.

Belakangan, ramai dibicarakan tentang LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta senilai Rp 56 miliar rupiah, selisih dua miliar rupiah dengan harta Menkeu Sri Mulyani di angka Rp 58 miliar.

Kedua, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya dibebas tugaskan karena gemar kemewahan di media sosialnya.


Pengamat politik Andi Yusran berpendapat, pemerintah perlu mengaktivasi instrumen negara untuk digunakan sebagai alat pembuktian terbalik. Dengan cara itu, tindakan pejabat yang kerap pamer kemewahan akan bisa dilacak kepemilikan asetnya.

"Perlu dilakukan audit dan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pejabat negara ini agar keadilan publik bisa ditegakkan kepada semua dan tidak hanya kepada pejabat Kemenkeu," jelas Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/3).
Dalam catatan Andi, kepemilikan harta yang mencurigakan dan gaya hidup mewah banyak pejabat mengindikasikan ada masalah dalam tata kelola keuangan negara Indonesia. Argumentasinya, ada kemungkinan aparatur negara secara individual maupun berkelompok menikmati 'lezatnya' dana publik.

"Penganggaran dalam birokrasi yang terindikasi markup dan inefisien sebagaimana yang dikritik oleh Menpan-RB beberapa waktu lalu, menunjukkan gagalnya program reformasi birokrasi," pungkasnya.

Data KPK menyebutkan bahwa ada sekitar 13.800 pejabat Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN. KPK memberikan kesempatan untuk para pejabat tersebut melaporkan harta hingga 31 Maret mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya