Berita

Pengurus Partai Darul Aceh/RMOLAceh.

Politik

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Partai Darul Aceh: Yang Bisa Menilai Pengadilan di Atasnya

MINGGU, 05 MARET 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jadi sorotan banyak partai politik. Khususnya parpol yang memang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria mengatakan, partainya tidak bisa menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, salah atau benar.

"Karena yang bisa menilai dan menguji putusan hakim apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan hakim adalah pengadilan di atasnya," jelas Syahminan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (4/3).


Syahminan menyebutkan, partainya tidak bisa mengomentari banyak soal putusan majelis hakim PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu. Pihaknya hanya berharap Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Syahminan meminta KPU RI melakukan upaya hukum banding guna membatalkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut.

"Karena yang keberatan dan menolak putusan PN Jakpus adalah para pihak yang bersengketa," tuturnya.

Polemik ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya