Berita

Pengurus Partai Darul Aceh/RMOLAceh.

Politik

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Partai Darul Aceh: Yang Bisa Menilai Pengadilan di Atasnya

MINGGU, 05 MARET 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jadi sorotan banyak partai politik. Khususnya parpol yang memang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria mengatakan, partainya tidak bisa menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, salah atau benar.

"Karena yang bisa menilai dan menguji putusan hakim apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan hakim adalah pengadilan di atasnya," jelas Syahminan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (4/3).


Syahminan menyebutkan, partainya tidak bisa mengomentari banyak soal putusan majelis hakim PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu. Pihaknya hanya berharap Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Syahminan meminta KPU RI melakukan upaya hukum banding guna membatalkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut.

"Karena yang keberatan dan menolak putusan PN Jakpus adalah para pihak yang bersengketa," tuturnya.

Polemik ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya