Berita

Pengurus Partai Darul Aceh/RMOLAceh.

Politik

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Partai Darul Aceh: Yang Bisa Menilai Pengadilan di Atasnya

MINGGU, 05 MARET 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jadi sorotan banyak partai politik. Khususnya parpol yang memang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria mengatakan, partainya tidak bisa menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, salah atau benar.

"Karena yang bisa menilai dan menguji putusan hakim apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan hakim adalah pengadilan di atasnya," jelas Syahminan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (4/3).


Syahminan menyebutkan, partainya tidak bisa mengomentari banyak soal putusan majelis hakim PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu. Pihaknya hanya berharap Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Syahminan meminta KPU RI melakukan upaya hukum banding guna membatalkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut.

"Karena yang keberatan dan menolak putusan PN Jakpus adalah para pihak yang bersengketa," tuturnya.

Polemik ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya