Berita

Pengurus Partai Darul Aceh/RMOLAceh.

Politik

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Partai Darul Aceh: Yang Bisa Menilai Pengadilan di Atasnya

MINGGU, 05 MARET 2023 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jadi sorotan banyak partai politik. Khususnya parpol yang memang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh (PDA), Syahminan Zakaria mengatakan, partainya tidak bisa menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, salah atau benar.

"Karena yang bisa menilai dan menguji putusan hakim apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan hakim adalah pengadilan di atasnya," jelas Syahminan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (4/3).


Syahminan menyebutkan, partainya tidak bisa mengomentari banyak soal putusan majelis hakim PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu. Pihaknya hanya berharap Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, Syahminan meminta KPU RI melakukan upaya hukum banding guna membatalkan putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut.

"Karena yang keberatan dan menolak putusan PN Jakpus adalah para pihak yang bersengketa," tuturnya.

Polemik ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” kata Alif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya