Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

PN Jakpus Terima Gugatan Prima, Bawaslu: Kalau Mau Tunda Pemilu Harus Ubah UUD!

SABTU, 04 MARET 2023 | 00:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kisruh penundaan pemilu melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dimana sebabnya tidak lolos verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, turut dikomentari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, Prima sudah pernah menggugat ke pihaknya untuk memprotes kinerja KPU, khususnya terkait dengan proses tahapan verifikasi administrasi yang berjalan sejak Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari gugatan Prima itu, Puadi menegaskan, Bawaslu merekomendasikan verifikasi administrasi ulang untuk Prima, dan telah dijalankan oleh KPU.


"Namun dalam pelaksanaan verifikasi susulan tersebut ternyata Partai Prima dinyatakan tidak lolos oleh KPU," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Verifikasi administrasi ulang Prima, dinyatakan Puadi, juga telah dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh Bawaslu.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, pelaksanaan verifikasi susulan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kehendak PKPU Nomor 4 Tahun 2022," sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji implikasi dari putusan PN Jakpus terhadap Bawaslu. Namun menurutnya, amat putusan PN Jakpus mustahil dilakukan.

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN, apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes, sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali. Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD. Karena UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu, yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," imbuh Puadi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya