Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK: Jika Ditemukan Unsur Pidana, Eko Darmanto Pasti Ditindak

SABTU, 04 MARET 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, jika ditemukan unsur pidana korupsi oleh pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pasti ditindaklanjuti Deputi Penindakan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan memeriksa Eko Darmanto terkait harta kekayaan yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semua aspek yang dilaporkan pada LHKPN beliau (akan diperiksa)" kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Dia mengaku belum tahu apakah akan ditindaklanjuti ke pejabat Bea Cukai lainnya atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nantinya. KPK memastikan akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana terhadap harta kekayaan Eko.

"Pasti (akan ditindak jika ditemukan unsur pidana)" kata Pahala.

Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya. Kini Eko sudah menutup akun Instagram yang memuat foto-foto itu.

KPK mencurigai harta kekayaan Eko Darmanto, lantaran memiliki utang besar dan tidak sepadan dengan penghasilan yang diperoleh sebagai pejabat eselon III.

"Lihat utangnya, Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun, cuma Rp 500 juta. Lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, Rp 4 miliar, lu bayar 10 tahun aja, lu makan apa penghasilan cuma Rp 500 juta, bayar utang Rp 4 miliar 10 tahun. Nah itu keanehan itu kita lihat. Iya (pemasukan hanya gaji) ASN doang," kata Pahala.

Sementara Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya telah mengirim undangan kepada Eko untuk diperiksa pada Selasa (7/3).

"Saudara Eko Darmanto dijadwalkan (diperiksa) pekan depan, Selasa (7/3), di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi.

Berdasar LHKPN 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Tetapi dia mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga total harta Eko setelah dikurangi utang adalah Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).

Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta.

Kemudian, mobil Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.

Eko Darmanto juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).

Selain Eko yang akan diperiksa, sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3). Rafael diperiksa KPK lantaran memiliki harta kekayaan yang dianggap tidak wajar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya