Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK: Jika Ditemukan Unsur Pidana, Eko Darmanto Pasti Ditindak

SABTU, 04 MARET 2023 | 00:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, jika ditemukan unsur pidana korupsi oleh pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pasti ditindaklanjuti Deputi Penindakan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan memeriksa Eko Darmanto terkait harta kekayaan yang dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semua aspek yang dilaporkan pada LHKPN beliau (akan diperiksa)" kata Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Dia mengaku belum tahu apakah akan ditindaklanjuti ke pejabat Bea Cukai lainnya atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nantinya. KPK memastikan akan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana terhadap harta kekayaan Eko.

"Pasti (akan ditindak jika ditemukan unsur pidana)" kata Pahala.

Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya. Kini Eko sudah menutup akun Instagram yang memuat foto-foto itu.

KPK mencurigai harta kekayaan Eko Darmanto, lantaran memiliki utang besar dan tidak sepadan dengan penghasilan yang diperoleh sebagai pejabat eselon III.

"Lihat utangnya, Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun, cuma Rp 500 juta. Lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, Rp 4 miliar, lu bayar 10 tahun aja, lu makan apa penghasilan cuma Rp 500 juta, bayar utang Rp 4 miliar 10 tahun. Nah itu keanehan itu kita lihat. Iya (pemasukan hanya gaji) ASN doang," kata Pahala.

Sementara Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, pihaknya telah mengirim undangan kepada Eko untuk diperiksa pada Selasa (7/3).

"Saudara Eko Darmanto dijadwalkan (diperiksa) pekan depan, Selasa (7/3), di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi.

Berdasar LHKPN 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022, Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Tetapi dia mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga total harta Eko setelah dikurangi utang adalah Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).

Harta Eko pada 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta.

Kemudian, mobil Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge Fargo 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.

Eko Darmanto juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).

Selain Eko yang akan diperiksa, sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3). Rafael diperiksa KPK lantaran memiliki harta kekayaan yang dianggap tidak wajar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya