Berita

Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Siapa Bermain di Balik Keputusan Penundaan Pemilu?

JUMAT, 03 MARET 2023 | 16:54 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KABAR mengejutkan muncul dari PN Jakarta Pusat di mana Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, membacakan keputusan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan terhitung 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak keputusan tersebut dibacakan Kamis (2/3).

Adapun perkara tersebut terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU karena partainya tidak lolos. Perkara diregister dengan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Di mana sebelumnya Partai Prima sudah mengadu ke Bawaslu namun ditolak karena tidak kuat bukti atas pelanggaran KPU terhadap partai prima.


Ada yang mengatakan bahwa PN Jakpus dan hakimnya tidak mengerti aturan dan kewenangan kehakiman adalah tidaklah tepat. Mengadili dan memvonis sesuatu yang bukan wewenangnya? Bukankah seharusnya di putusan sela hakim sudah vonis bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tahapan Pemilu?

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan PN Jakpus tersebut. Pasalnya keputusan untuk menunda pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri. Di samping masalah ini akan memicu kegaduhan  bahkan dianggap mencari sensasi secara berlebihan.

Lalu pertanyaannya siapa yang bermain dalam keputusan PN Jakpus yang aneh ini. Karena keputusan yang aneh ini tentunya bukan sekadar ketidakfahaman dari hakim yang menyidangkan perkara.

Karena sebetulnya salah alamat juga Pengadilan Negeri menyidangkan perkara tidak lolosnya Partai Prima ini. namun anehnya perkara ini tetap disidangkan dan kemudian hasilnya pun sangat kontroversial yaitu menunda Pemilu.

Pertanyaan besarnya apakah ini merupakan sebuah grand desain dari upaya penundaan pemilu yang belakangan memang santer di bicarakan itu?

Setelah dengan berbagai jalan dan cara coba dilakukan untuk menunda pemilu akhirnya langkah ini yang coba diambil untuk menunda pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan rezim saat ini.

Hakim PN diprediksi senafas dengan keinginan Presiden dan tim istana yang ingin menunda dan memperpanjang masa jabatan. Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu memeriksa hakim-hakim di seluruh Indonesia termasuk hakim PN Jakarta pusat agar mereka bertindak sebagai hakim tanpa keberpihakan kepada istana atau kepada siapapun.

Langkah Hukum banding KPU RI terhadap keputusan tersebut harus segera dilakukan dan berharap keputusan di Pengadilan Tinggi akan menganulirnya. Selain itu, publik, netizen harus terus bersuara atas keputusan kontroversial PN Jakpus yang jelas-jelas akan sangat merugikan Bangsa Indonesia.

Siapa Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima?

Menarik menelisik tentang Partai Prima yang memenangkan gugatan melawan KPU RI di PN Jakpus. Ketua Umum Partai Prima adalah Agus Jabo Priyono. Agus sendiri bukanlah orang baru dalam dunia politik.

Agus tercatat bersama sama dengan Budiman Sudjatmiko pada tahun 1996 mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Agus pernah menjadi Ketua Umum PRD. Karena kemudian PRD tidak lolos dalam pemilu akhirnya Agus Jabo mendirikan Partai Prima.

Dengan kedekatan antara Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko yang belakangan wara wiri ke istana, bahkan sempat menggerakkan aparat desa se Indonesia untuk berdemonstrasi. Maka kuat dugaan menangnya gugatan partai Prima ini ada kaitannya dengan kelompok istana.

Apalagi memang santer terkait upaya penundaan pemilu oleh rezim saat ini.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya