Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Kata Pakar Hukum, Peradilan Kecolongan Ada Perkara Sengketa Pemilu Masuk Ranah Perdata

JUMAT, 03 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipertanyakan publik. Pasalnya gugatan tersebut masuk ranah perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, coba menguak persoalan gugatan Prima yang diterima PN Jakpus ini melalui perspektif kewenangan pengadilan terhadap suatu perkara.

Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan Partai Prima menghasilkan putusan yang di luar kewenangan Pengadilan Negeri (PN), karena materiilnya berupa proses pelaksanaan tahapan pemilu.


“Jadi PN itu tidak berwenang. Dari awal hakim begitu melihat perkaranya seperti itu, dia harusnya (nyatakan) no (menolak gugatan Prima),” ujar Bivitri dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL,” Jumat (3/3).

Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera ini menjelaskan, pengadilan tidak berwenang menindaklanjuti perkara sengketa pemilu. Karena tidak ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan terkait.

“Enggak ada satupun ketentuan di UU Pemilu bahwa pengadilan perdata dalam urusan pemilu. Karena jelas urusan pemilu itu administrasi pemerintahan. Jadi bukan perdata,” tuturnya.

Maka dari itu, Bivitri memandang gugatan Prima ke PN Jakpus, khususnya mengenai proses pelaksanaan verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat (TMS), dinilai sudah melampaui batas kewenangan PN.

“Jadi memang kalau persoalannya adalah kegagalan verifikasi partai politik jalurnya itu Bawaslu sama PTUN. Setahu saya, Partai Prima sudah menjatuhkan (gugatan ke Bawaslu) itu,” ucapnya.

“Jadi ini agak kecolongan kita, bahwa ada gugatan perdata yang dilakukan. Mmemang enggak boleh masuk lewat perdata,” demikian Bivtri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya