Berita

Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga/Ist

Politik

Putusan PN Jakpus Jangan Sampai Dimanfaatkan Petualang Politik

JUMAT, 03 MARET 2023 | 10:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024 disesali banyak pihak.

"Meskipun putusan itu belum inkrah, namun hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Konsentrasi KPU akan terbagi," kata pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Jamiluddin berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut dapat dimanfaatkan pihak-pihak, yang memang menginginkan penundaan pemilu.


"Mereka ini, para petualang politik, merasa mendapat justifikasi untuk menggolkan keinginan menunda pemilu," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Jamiluddin, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu.

"Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut," tutupnya.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3), gugatan perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini memuat beberapa poin putusan.

Selain memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tahun 2025, PN Jakpus juga mengharuskan KPU memberi ganti rugi Rp 500 juta kepada Prima.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya