Berita

Ray Rangkuti (tengah) /RMOL

Politik

Peradilan Tak Berwenang Tunda Pemilu

JUMAT, 03 MARET 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu sangat tidak relevan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, kewenangan penundaan Pemilu ada di tangan KPU.

Pemilu bisa ditunda didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan Pemilu. Putusan pengadilan manapun tidak bisa dinyatakan jadi sebab penundaan Pemilu.


"Karena itu, hakim PN Jaksel seharusnya memahami batasan itu. Tidak dimasukannya putusan pengadilan untuk menunda Pemilu karena tidak berhubungan dengan keadilan Pemilu. Dan dengan kepastian hukum Pemilu," tegas Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia juga mengatakan, jika penegak hukum seperti pengadilan memiliki kewenangan menunda Pemilu, maka Pemilu menjadi tidak pasti.

"Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan Pemilu. Maka nasib Pemilu berada di ambang ketidakpastian. Lembaga peradilan yang bertingkat dan ragam jenisnya, dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan Pemilu," rincinya.

Dengan pertimbangan itu, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun dan tidak jadi dasar kebijakan menunda Pemilu.

"Bahkan untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya