Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Yanuar: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Janggal dan Tidak Lazim

JUMAT, 03 MARET 2023 | 08:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dianggap tidak lazim.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Menurutnya, dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh majelis hakim PN Jakpus terkesan dipaksakan.

"Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangan, dan terkesan dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, gugatan Partai Prima harusnya ditolak," tegasnya kepada wartawan, Jumat (3/3).


Legislator Fraksi PKB itu menilai gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu, itu juga tak lazim. Pasalnya, tuntutan itu justru mengarah pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

"Logikanya, yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan itu," sergahnya.

Dia berpendapat, keputusan majelis hakim PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu, tetapi juga makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," tutup Yanuar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya