Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Yanuar: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Janggal dan Tidak Lazim

JUMAT, 03 MARET 2023 | 08:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dianggap tidak lazim.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Menurutnya, dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh majelis hakim PN Jakpus terkesan dipaksakan.

"Putusan PN Jakpus ini aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangan, dan terkesan dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, gugatan Partai Prima harusnya ditolak," tegasnya kepada wartawan, Jumat (3/3).


Legislator Fraksi PKB itu menilai gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu, itu juga tak lazim. Pasalnya, tuntutan itu justru mengarah pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

"Logikanya, yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan itu," sergahnya.

Dia berpendapat, keputusan majelis hakim PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu, tetapi juga makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," tutup Yanuar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya