Berita

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah/Ist

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan UUD NRI 1945

JUMAT, 03 MARET 2023 | 08:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyikapi polemik keputusan majelis hakim PN Jakpus, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia berpendapat, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.


"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Ahmad Basarah.

Padahal, kata Ahmad Basarah, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU agar menunda Pemilu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, sengketa Pemilu pada dasarnya permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum Pemilu, dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos tahap verifikasi faktual, seharusnya merupakan sengketa proses Pemilu, yang diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tutupnya.

Seperti diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai itu merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya