Berita

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah/Ist

Politik

Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan UUD NRI 1945

JUMAT, 03 MARET 2023 | 08:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyikapi polemik keputusan majelis hakim PN Jakpus, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Dia berpendapat, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.


"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Padahal hakim dalam memutus perkara juga harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Ahmad Basarah.

Padahal, kata Ahmad Basarah, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU agar menunda Pemilu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, sengketa Pemilu pada dasarnya permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum Pemilu, dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos tahap verifikasi faktual, seharusnya merupakan sengketa proses Pemilu, yang diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tutupnya.

Seperti diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Partai itu merasa dirugikan KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya