Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist

Hukum

Pakar: KPK Bisa Jemput Paksa Arsjad Rasjid Jika Mangkir Lagi

JUMAT, 03 MARET 2023 | 01:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, agar kooperatif, terkait panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Siapapun yang dipanggil dalam rangka penegakan hukum harus datang,” kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).

Arsjad sebelumnya mangkir panggilan pertama yang dilayangkan KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, Arsjad mengaku tengah menjalani ibadah umrah.


KPK berencana bakal melayangkan panggilan kedua kepada Arsjad. Menurut Fickar, jika panggilan kedua kembali mangkir, maka KPK bisa melakukan penjemputan paksa yakni berupa penangkapan.

“Jika tanpa alasan yang sah, dipanggil dua kali tidak datang maka akan dipanggil paksa, yaitu didatangi dan dibawa paksa,” kata Fickar.

Lebih baik, Fickar menyarankan agar Arsjad kooperatif, untuk diperiksa KPK, karena soal statusnya nanti sebagai saksi atau langsung ditetapkan sebagai tersangka akan ditentukan oleh tim penyidik usai diperiksa.

“Soal statusnya apakah sebagai saksi atau tersangka, akan ditentukan kemudian oleh penyidik setelah selesai pemeriksaan,” demikian Fickar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan Arsjad Rasjid untuk melengkapi bukti kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, oleh sebabnya KPK bakal melayangkan panggilan kedua.

“Tentu kalau penyidik menganggap bahwa keterangan yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) itu sangat penting dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, pasti akan dipanggil ulang," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2).

KPK juga sebelumnya pernah memeriksa anak buah Arsjad Rasjid, Senior Manager Corporate Affairs di PT Indika Energy Tbk, Kiki Otto Kurniawan terkait dengan status apartemen yang ditinggali Lukas selama berada di Jakarta.

“Saksi hadir dan didalami mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya," demikian kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Jumat 30 Desember 2022.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut KPK setelah sebelumnya menggeledah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (9/11) silam. Saat penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan emas batangan.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya