Berita

Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah/Net

Politik

Minta Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, PB HMI Siap jadi Sahabat Pengadilan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan PN Jakpus itu, merupakan contoh kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus pada gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, hakim memutuskan menerima gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Putusan itu harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi karena hakim pada tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum," ujar Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah kepada wartawan, Kamis (2/3).


Dikatakan Yefri, keputusan PN Jakpus sama saja memerintahkan KPU untuk mengangkangi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pada beleid itu, tidak diatur KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Kita ketahui bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengulang atau penyelenggarakan pemilu susulan. Tapi tidak untuk melakukan penundaan," tegasnya.

Dia menekankan, PB HMI siap berperan aktif untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum di tahapan banding nanti. Hal ini, menjadi penting agar KPU dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur perundang-undangan.

"Sebagai kader insan cita yang melaksakan konstitusi HMI, kami merasa memiliki kewajiban untuk meluruskan hal ini sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiea)," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya