Berita

Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah/Net

Politik

Minta Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dibatalkan, PB HMI Siap jadi Sahabat Pengadilan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan PN Jakpus itu, merupakan contoh kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus pada gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, hakim memutuskan menerima gugatan Prima dan memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Putusan itu harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi karena hakim pada tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum," ujar Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah kepada wartawan, Kamis (2/3).


Dikatakan Yefri, keputusan PN Jakpus sama saja memerintahkan KPU untuk mengangkangi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pada beleid itu, tidak diatur KPU untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Kita ketahui bahwa KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengulang atau penyelenggarakan pemilu susulan. Tapi tidak untuk melakukan penundaan," tegasnya.

Dia menekankan, PB HMI siap berperan aktif untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum di tahapan banding nanti. Hal ini, menjadi penting agar KPU dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur perundang-undangan.

"Sebagai kader insan cita yang melaksakan konstitusi HMI, kami merasa memiliki kewajiban untuk meluruskan hal ini sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiea)," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya