Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/Repro

Politik

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Ungkit Gugatan Prima Ditolak Bawaslu dan PTUN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan terhadap putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, upaya banding akan dilakukan pihaknya ke PN Jakpus. Sebabnya, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 yang telah dijalankannya, diklaim sudah sesuai prosedur.

Salah satu buktinya, dibeberkan Hasyim, adalah tidak terbuktinya permohonan sengketa pemilu yang dilayangkan Prima, salah satunya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022 lalu, khusus mengenai hasil verifikasi administrasi keanggotaannya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 22 provinsi.


“Objek sengketa berupa BA (Berita Acara) hasil verifikasi administrasi persyaratan parpol calon peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu Nomor 002/PS/REG/BAWASLU/X/2022,” ujar Hasyim dalam jumpa pers virtual, Kamis malam (2/3).

Selain itu, anggota KPU RI dua periode ini juga mengungkit soal hasil gugatan Prima ke PTUN terhadap putusan Bawaslu tersebut, dimana hasilnya juga ditolak karena alasan tidak berwenang menangani perkara dimaksud.

“Dalam perkara tersebut, PTUN menerbitkan atau mengeluarkan dismissal, yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut,” urainya.

Selain itu, Hasyim juga mengetahui gugatan kedua Prima ke PTUN, yakni mengajukan gugatan sengketa proses pemilu. Namun pada akhirnya, PTUN Jakarta melalui putusan 468/D/SPPU/2022/PTUNJKT pada 26 Desember 2022 menolak.

“Terhadap perkara itu, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak diterima,” sambung Hasyim menegaskan.

Sementara untuk gugatan ke PN Jakpus, Hasyim keberatan dengan poin kelima dan keenam amar putusan yang dikeluarkan. Yaitu, di poin kelima soal penundaan hingga tahun 2025, sekaligus mengulang seluruh tahapan Pemilu serentak 2024 dari awal.

“Kemudian, (poin amar putusan PN Jakpus) yang keenam, menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan lebih dulu secara serta merta,” ucap Hasyim melanjutkan keterangannya.

Atas pandangan dasar mengenai perkara verifikasi Prima di Bawaslu dan PTUN itu, Hasyim menegaskan akan melayangkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus ini, dan kami menyatakan nanti setelah menerima putusan akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi,” demikian Hasyim menegaskan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya