Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, Ketua Komisi II: PN Jakpus Lampaui Kewenangan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, adalah hal keliru. Sebab, perintah itu melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang sejatinya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi putusan PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” tegas Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/3).


Menurut Doli, hal-hal yang berkaitan pemilu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tak hanya itu, dalam UUD 1945 diatur pelaksanaan pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.

“Jadi, setelah Pemilu 2019 ya 2024,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Doli justru mempertanyakan sikap Partai Prima yang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU hingga akhirnya PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu.

Seharusnya, lanjutnya, Prima menggugat UU Pemilu yang menjadi payung hukum pemilu itu sendiri. Sehingga, keluarnya keputusan PN Jakpus itu melampaui kewenangan.

“Pemilu ini payung hukumnya UU 7/2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Doli menekankan bahwa putusan PN Jakpus bersifat tidak mengikat dan proses pemilu tetap terus berjalan.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya