Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL

Politik

Soal Putusan Gugatan Prima, Ketua Komisi II: PN Jakpus Lampaui Kewenangan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, adalah hal keliru. Sebab, perintah itu melampaui kewenangan Pengadilan Negeri yang sejatinya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi putusan PN Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” tegas Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (2/3).

Menurut Doli, hal-hal yang berkaitan pemilu telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tak hanya itu, dalam UUD 1945 diatur pelaksanaan pemilu di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.

“Jadi, setelah Pemilu 2019 ya 2024,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Doli justru mempertanyakan sikap Partai Prima yang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU hingga akhirnya PN Jakarta Pusat memerintahkan penundaan pemilu.

Seharusnya, lanjutnya, Prima menggugat UU Pemilu yang menjadi payung hukum pemilu itu sendiri. Sehingga, keluarnya keputusan PN Jakpus itu melampaui kewenangan.

“Pemilu ini payung hukumnya UU 7/2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Doli menekankan bahwa putusan PN Jakpus bersifat tidak mengikat dan proses pemilu tetap terus berjalan.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya