Berita

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3)/RMOL

Presisi

Terlibat Aniaya David, Polisi Tetapkan AG Anak Berkonflik dengan Hukum

KAMIS, 02 MARET 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku baru dalam kasus penganiayaan anak berinisial D (17).

Peningkatan status dilakukan usai kasus ini dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).


Meski sudah ditetapkan tersangka penganiayaan, penyidik akan memberikan perlakuan khusus ke AG lantaran usia masih di bawah umur.

Pasal jeratan AG berlapis mulai dari pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 Jo 56 subsider, Pasal 354 ayat 1 Jo, Pasal 56 lebih Subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penetapan pelaku baru membuktikan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam mengungkap fakta dalam kasus ini termasuk pelaku baru.

"Kami menemukan fakta-fakta baru chat WA video yang ada di HP CCTV yang ada di tkp (tempat kejadian perkara) sehingga bisa lihat perannya. Kami komit siapapun yang bersalah akan di hukum," kata Hengki.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio (20 tahun) sebagai tersangka penganiayaan seorang remaja Cristalino David Ozora (D) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

Saat ini remaja yang menjadi korban kekerasan Mario masih dirawat di RS Mayapada.Tersangka lainnya adalah Shane Lukas (19 tahun).

Shane diduga terlibat dalam memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan. Selain itu, Shane diduga terlibat merekam tindakan kekerasan Mario.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya