Berita

Program beras fitrah/Dok pribadi

Publika

Beras Zakat

RABU, 01 MARET 2023 | 17:53 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

ASAM di gunung, garam di laut. Bertemunya di belanga. Ini cerita tentang wakaf dan zakat. Dua instrumen keuangan syariah itu bertemu di ruko Jalan Matraman Raya.

Saya ditawari ruang usaha di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, oleh kawan saya yang pemilik ruko. Sudah beberapa kali ia meminta saya membuka usaha di ruko itu. Ia selalu mengajukan pertanyaan yang sama setiap bertemu. Sejak dua bulan lalu.

Setelah mengontak beberapa teman, sepertinya pilihan jatuh ke usaha penjualan beras khusus untuk zakat fitrah. Sebuah badan usaha milik pesantren di Sukabumi binaan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, siap memasok berasnya.

Tadi pagi saya sempat ngobrol dengan Sigit Iko Sugondo yang menjadi penanggung jawab usaha pertanian itu. Saya bersahabat baik dengan mantan pimpinan LAZ Al-Azhar yang sekarang betah tinggal di desa wisata di Sukabumi itu.

Usaha pertaniannya juga berlokasi di desa yang sama. Usaha itu memanfaatkan lahan wakaf milik pesantren. Beras menjadi produk utama. Beberapa pesantren di Sukabumi menjadi pembeli utama. Termasuk pesantren yang menjadi pemilik lahan itu. Selain untuk pasokan dapur umum, pesantren juga membeli beras untuk memberi makan orang-orang tidak mampu di sekitarnya.

Usaha pemasaran beras zakat fitrah ini, untuk sementara, bersifat temporer. Hanya selama Ramadan saja. Targetnya melayani kebutuhan beras perorangan maupun organisasi seperti takmir masjid dan lembaga amil zakat. Saya usul agar berasnya dikemas dengan ukuran 2,5 Kg per bungkus. Ukuran ini standar untuk zakat fitrah satu jiwa.

Dalam waktu dekat, kawan dari Sukabumi itu akan melihat lokasi. Ruko itu berada di deretan beberapa gedung, seperti Bank DKI, Bank Danamon dan Toko Buku Gramedia. Lokasi persisnya bersebelahan dengan Indomaret.

Ukurannya lumayan: 84 meter persegi. Pemilik ruko hanya menggunakan 12 meter persegi saja untuk pos pelayanan paket J&T. Sisanya menganggur. Saya boleh memakainya tanpa sewa.

Ceritanya seperti pepatah itu: Asam di gunung, garam di laut. Bertemunya di belanga. Lahan wakaf dikelola menjadi amal usaha. Memberi penghasilan keluarga-keluarga miskin di sekitarnya. Beras hasil budidaya dijual untuk zakat fitrah. Hasilnya kembali lagi ke amal usaha.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya