Berita

Akun twitter pribadinya @mohmahfudmd /Ist

Politik

Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik Inspiratif di Tempat Ibadah

RABU, 01 MARET 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kampanye dengan materi politik inspiratif (high politics) boleh dilakukan di lingkungan rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Pendapat itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dicuit pada Rabu (1/3) sekitar pukul 06.20 WIB.

"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics). Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," tulis Mahfud di twitter yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL.


Menurut Mahfud, kampanye politik inspiratif yang dimaksud adalah menyebarkan informasi mengenai penegakan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatu dalam keberagaman, dan toleransi dalam hidup bersama.

"Politik inspiratif adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," katanya.

Sebaliknya, dia tidak menghendaki kampanye politik praktis dengan ajakan memilih salah satu pasangan calon, di dalam rumah ibadah.

"Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," kata Mahfud.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya