Berita

Richard Eliezer akhirnya dipenjara di Rutan Bareskrim Polri/Net

Hukum

Ini Alasan LPSK Pertimbangkan Richard Eliezer Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akhirnya menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beralasan hal ini dilakukan demi keselamatan Eliezer.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo, saat ditanya soal alasan pihaknya meminta Eliezer menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk memudahkan teknis perlindungan saja," ujar Hasto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).


Karena, kata Hasto, jika Eliezer ditahan di Lapas, maka tempat tersebut harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti CCTV untuk memantau keselamatan Eliezer.

"Selain itu kan di Lapas campur dengan Napi lain, sulit untuk dipisahkan," imbuh Hasto.

Saat ditanya alasan harus dilengkapi sarana dan prasarana tersebut, Hasto menyatakan bahwa ancaman keselamatan terhadap Eliezer sangat potensial.

"Belum juga (ada ancaman), tapi kan sangat potensial," pungkas Hasto.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Eliezer dibawa oleh Kejaksaan Negara Jakarta Selatan dan tiba di Lapas Salemba pada Senin (27/2) pukul 14.30 WIB untuk dilakukan eksekusi atas vonis selama 1,5 tahun.

Di Lapas Salemba, kata Rika, Eliezer langsung dilakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen. Sehingga, Eliezer pun berubah status menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Klas IIA Salemba.

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," jelas Rika dalam keterangannya.

Pemindahan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri, dilakukan dengan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan atau Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," jelas Rika.

Rika memastikan, hak-hak dasar dan hak bersyarat Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya