Berita

Polda Kepulauan Riau/Net

Hukum

Cari Kepastian Hukum, Korban Penipuan Investasi PT NAM Mengadu ke Menkopulhukam dan Kompolnas

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak mendapat kepastian hukum selama dua tahun terakhir, SL yang merupakan seorang korban penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM), mengadukan nasibnya ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

SL mengaku telah ditipu PT NAM hingga Rp 5 miliar. Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan, maka ia harusnya mendapat Rp 6,5 miliar.

Sejauh ini, Polda Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dari manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam, atas kasus tersebut. Hanya saja, sejak tersangka diumumkan 23 Agustus 2021, belum ada tindak lanjut hingga hari ini.


Para tersangka itu adalah JN sebagai Branch Manager PT NAM; MT sebagai Area Manager PT NAM; DK sebagai Area Manager PT NAM; BPN sebagai Direktur PT NAM; dan MJ sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.

Disampaikan kuasa hukum SL, Nasib Siahaan, mengadukan nasib ke Menkopolhukam dan Kompolnas dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, dua orang tersangka yang sempat ditahan di Polda Kepri, telah ditangguhkan penahanannya hingga saat ini.

"Iya benar, kami menyampaikan keluhan dan pengaduan mengenai nasib kasus klien kami, yang hingga kini masih belum juga disidangkan, padahal sudah sejak 2020 lalu," ujar Nasib Siahaan dalam keterangannya, Senin (27/2).

Kata Nasib Siahaan, kalau dilihat dari awal pengaduan yang dilakukan, kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Kepri ini terhitung sangat lama, sudah lebih dari 2 tahun 7 bulan.

Dia juga mengungkapkan dalam surat surat kepada Menkopolhukam dan Kompolnas, bahwa pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, penyidik menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan nomor B/17/1/2023/Ditreskrimum.

Pada pokoknya menyatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk atas nama tersangka MJ, DK, JN dan M pada tanggal 11 Januari 2023. Namun, untuk tersangka atas nama BPN tidak disebutkan lagi alias hilang. Padahal, berkas perkaranya juga belum lengkap atau P-19.

Untuk itu, Nasib Siahaan memohon kepada Menkopolhukam dan Kompolnas agar memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap penyidik Polda Kepri yang melakukan penyidikan kasus SL.

"Agar proses penyidikan segera selesai dengan cepat, profesional dan transparan," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya