Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /RMOL

Hukum

KPK Sesalkan Ada Mantan Pegawai Beropini Tak Sesuai Data dan Fakta

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sangat ironis, ketika ada pihak yang pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengeluarkan opini tak sesuai data dan fakta, seperti disampaikan mantan penyidik, Novel Baswedan, yang menuding pimpinan KPK tidak paham soal pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyesalan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi pernyataan Novel Baswedan yang menyatakan bahwa LHKPN hanya digunakan untuk pendaftaran dan pengumuman.

"KPK menyayangkan opini pihak-pihak tertentu yang didasarkan ketidaktahuannya, sehingga tidak berdasar data," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (27/2).


Menurutnya, inti laporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah, setelah itu KPK pasti melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Selama 2022 KPK telah memeriksa 195 LHKPN, dan pada 2021 sebanyak 185 LHKPN. Pemeriksaan dilakukan baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya ada kewajiban lapor untuk menimbulkan rasa takut dan enggan melakukan korupsi," kata Ghufron.

Dia juga mengatakan, terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar, kemudian dilakukan analisis dan konfirmasi kepada pelapor. Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan, bisa dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK, atau koordinasi dengan instansi berwenang ataupun pihak terkait lainnya.

"Khusus pada LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak 2020," kata Ghufron.

Hasil analisis pemeriksaan LHKPN juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung untuk promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. "Itu bagian dari proses pencegahan, agar pihak yang dipilih benar-benar berintegritas," tuturnya.

Selebihnya, jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, LHKPN dapat digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta upaya asset recovery nya. "Ini integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.

Untuk melengkapi aspek pendidikannya, KPK intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan secara patuh, tepat waktu, dan yang tidak kalah penting, diisi dengan benar sesuai fakta.

"Dengan begitu pengelolaan LHKPN di KPK telah mencakup tiga strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat," rincinya.

Hal itu sudah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem itu telah lama diterapkan. "Maka ironis jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK, justru kemudian beropini tidak sesuai data dan fakta," sesalnya.

Apalagi, kata Ghufron, ketentuan terkait LHKPN memiliki landasan hukum, yakni UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU 19/2019 tentang KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya