Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /RMOL

Hukum

KPK Sesalkan Ada Mantan Pegawai Beropini Tak Sesuai Data dan Fakta

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sangat ironis, ketika ada pihak yang pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengeluarkan opini tak sesuai data dan fakta, seperti disampaikan mantan penyidik, Novel Baswedan, yang menuding pimpinan KPK tidak paham soal pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyesalan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi pernyataan Novel Baswedan yang menyatakan bahwa LHKPN hanya digunakan untuk pendaftaran dan pengumuman.

"KPK menyayangkan opini pihak-pihak tertentu yang didasarkan ketidaktahuannya, sehingga tidak berdasar data," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (27/2).


Menurutnya, inti laporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah, setelah itu KPK pasti melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Selama 2022 KPK telah memeriksa 195 LHKPN, dan pada 2021 sebanyak 185 LHKPN. Pemeriksaan dilakukan baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya ada kewajiban lapor untuk menimbulkan rasa takut dan enggan melakukan korupsi," kata Ghufron.

Dia juga mengatakan, terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar, kemudian dilakukan analisis dan konfirmasi kepada pelapor. Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan, bisa dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK, atau koordinasi dengan instansi berwenang ataupun pihak terkait lainnya.

"Khusus pada LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak 2020," kata Ghufron.

Hasil analisis pemeriksaan LHKPN juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung untuk promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. "Itu bagian dari proses pencegahan, agar pihak yang dipilih benar-benar berintegritas," tuturnya.

Selebihnya, jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, LHKPN dapat digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta upaya asset recovery nya. "Ini integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.

Untuk melengkapi aspek pendidikannya, KPK intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan secara patuh, tepat waktu, dan yang tidak kalah penting, diisi dengan benar sesuai fakta.

"Dengan begitu pengelolaan LHKPN di KPK telah mencakup tiga strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat," rincinya.

Hal itu sudah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem itu telah lama diterapkan. "Maka ironis jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK, justru kemudian beropini tidak sesuai data dan fakta," sesalnya.

Apalagi, kata Ghufron, ketentuan terkait LHKPN memiliki landasan hukum, yakni UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU 19/2019 tentang KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya