Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /RMOL

Hukum

KPK Sesalkan Ada Mantan Pegawai Beropini Tak Sesuai Data dan Fakta

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 11:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sangat ironis, ketika ada pihak yang pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengeluarkan opini tak sesuai data dan fakta, seperti disampaikan mantan penyidik, Novel Baswedan, yang menuding pimpinan KPK tidak paham soal pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyesalan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi pernyataan Novel Baswedan yang menyatakan bahwa LHKPN hanya digunakan untuk pendaftaran dan pengumuman.

"KPK menyayangkan opini pihak-pihak tertentu yang didasarkan ketidaktahuannya, sehingga tidak berdasar data," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (27/2).


Menurutnya, inti laporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah, setelah itu KPK pasti melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

Selama 2022 KPK telah memeriksa 195 LHKPN, dan pada 2021 sebanyak 185 LHKPN. Pemeriksaan dilakukan baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya ada kewajiban lapor untuk menimbulkan rasa takut dan enggan melakukan korupsi," kata Ghufron.

Dia juga mengatakan, terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar, kemudian dilakukan analisis dan konfirmasi kepada pelapor. Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan, bisa dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK, atau koordinasi dengan instansi berwenang ataupun pihak terkait lainnya.

"Khusus pada LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak 2020," kata Ghufron.

Hasil analisis pemeriksaan LHKPN juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung untuk promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. "Itu bagian dari proses pencegahan, agar pihak yang dipilih benar-benar berintegritas," tuturnya.

Selebihnya, jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, LHKPN dapat digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta upaya asset recovery nya. "Ini integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," tegasnya.

Untuk melengkapi aspek pendidikannya, KPK intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan secara patuh, tepat waktu, dan yang tidak kalah penting, diisi dengan benar sesuai fakta.

"Dengan begitu pengelolaan LHKPN di KPK telah mencakup tiga strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat," rincinya.

Hal itu sudah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem itu telah lama diterapkan. "Maka ironis jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK, justru kemudian beropini tidak sesuai data dan fakta," sesalnya.

Apalagi, kata Ghufron, ketentuan terkait LHKPN memiliki landasan hukum, yakni UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan UU 19/2019 tentang KPK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya