Berita

Rafael Alun Trisambodo/Net

Publika

Kasus Rafael Trisambodo, Apakah Indonesia Masih Negara Hukum atau Negara Tekanan Sosial?

OLEH: TAMIL SELVAN*
SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 01:49 WIB

Menko Polhukam Bapak Mahfud MD melalui laman twitternya @mohmahfudmd mengatakan "Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum. Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa", dalam menangapi kasus Rafael Alun Trisambodo.

Padahal dalam Pasal 5 Ayat 2 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, pada UU No 5/2004 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 pada PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak mencantumkan bahwa "Gaya Hidup Hedon dan Berfoya-foya Keluarga PNS" seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD adalah sebuah pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN atau pelanggaran Disiplin PNS.

Aturan pada UU dan PP tersebut hanya berlaku pada diri individu ASN yang diambil sumpahnya ketika menjadi ASN, bukan kepada keluarganya maupun sanak saudaranya.


Lantas hukum administrasi mana yang dimaksud Mahfud MD, yang dikatakan telah dilanggar oleh ASN jika keluarganya berfoya-foya dan hidup hedonis? Serta atas dasar landasan apa Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencopotan kepada Rafael Alun Trisambodo, sementara Rafael Alun Trisambodo sudah melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN.

UU mana yang melarang bahwa seorang ASN tidak boleh kaya raya?

Rafael Alun Trisambodo dapat dinyatakan bersalah jika dia tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, sehingga tentu dapat diduga kuat harta tersebut didapat atas pengaruh jabatan yang diembannya, atau terbukti bahwa harta kekayaannya didapat secara illegal. Namun jika sebaliknya Rafael Alun Trisambodo dapat membuktikan bahwa asal-usul harta kekayaannya tersebut bukan hasil Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ataupun bukan hasil dari perbuatan Illegal, maka secara UU Rafael tidak melakukan pelanggaran apapun atau melakukan kesalahan apapun.

Namun saat ini, sekelas Menko Polhukam yang seorang Profesor Hukum pun telah bertindak melebihi hukum itu sendiri dengan menjustifikasi Rafael Alun Trisambodo berdasarkan dalil yang tidak berlandaskan pada hukum.

Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang melakukan pencopotan kepada Rafael Alun Trisambodo dengan alasan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP yang disebutkan diatas. Padahal ada 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaannya, hal ini jelas melanggar pasal 4 huruf e, PP No 94 Tahun 2021, yang berbunyi "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Artinya jika hal ini menjadi alasan pemberhentian Rafael Alun Trisambodo oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka 13.885 ASN tersebut juga harus diberhentikan dan dicopot dari jabatannya untuk dilakukan pemeriksaan, tapi nyatanya tidak.

Maka tidak berlebihan jika saya menyimpulkan bahwa kedua menteri ini telah melakukan "intervensi hukum".

Jikapun Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN atau pelanggaran Disiplin PNS, itu harus atas dasar prilakunya, bukan karena gaya hidup keluarganya yang hedonis atau berfoya-foya, ataupun bukan karena kasus hukum yang menimpa anaknya yaitu Mario Dandy Satrio.

Secara Hukum, Mario Dandy Satrio merupakan subjek hukum yang sah, yang bertanggung jawab atas segala perbuatan hukumnya. Bahwa Mario Dandy Satrio masih berusia 15 tahun, maka berlaku baginya UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Maka Mario bertanggung jawab secara sah atas prilakunya dan pertanggung jawaban itu tidak bisa dilimpahkan menjadi kesalahan Rafael selaku ayahnya.

Maka timbul pertanyaan, atas dasar apa Rafael Alun Trisambodo dicopot atau diberhentikan dari Jabatannya?

Secara emosional sosial, saya pribadi tentu juga memiliki rasa 'geram' ketika melihat pejabat negara atau sanak keluarganya memamerkan harta kekayaan sementara masih banyak masyarakat kita yang mengalami kesulitan hidup. Namun rasa tersebut harus berada dalam koridor pribadi, dan tidak boleh emosional sosial menjadi alat intervensi hukum apalagi dikeluarkan oleh pejabat publik. Dalam konteks HAM, setiap orang miliki kemerdekaannya masing-masing yang dibatasi dengan UU atau Peraturan yang berlaku dan penerapan UU atau peraturan itu berlaku sama rata untuk setiap orang.

Hukum mengajarkan kita asas praduga tidak bersalah, yang dimana saya tidak melihat asas ini dikedepankan oleh seorang Menko Polhukam yang berlatar belakang Profesor Hukum yang saya ilhami sebagai seorang Guru.

Maka sebagai Pemerhati Hukum, saya bertanya apakah Indonesia Masih Negara Hukum atau kini telah berubah menjadi Negara Tekanan Sosial, sehingga hukum tidak lagi diindahkan?

*Penulis merupakan Komunikolog Politik dan Hukum dari Lembaga Kajian Politik Nasional



Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya