Bawaslu Kota Semarang/Ist
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat (waskat) prosedur dan tatacara Pemutakhiran Data Pemilih pada 12 hingga 19 Februari 2023 lalu. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan pengawasan melekat sebanyak 1.416 TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menyampaikan, tahapan pengawasan melekat prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh TPS.
Jajaran pengawas memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, lalu memberikan tanda terima, serta menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit.
Nining menyebut sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS yang sama. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan oleh panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara. Serta ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS sekitar 1,5 km.
Selain itu terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak mencocokan NIK pemilih, namun hanya menanyakan nama pemilih kepada petugas keamanan di rumah. Setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut menjadi temuan oleh jajaran pengawas kecamatan Gajahmungkur.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis. Sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan no 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.
“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,†kata Nining, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (25/2).
Lebih lanjut, Nining juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu.
“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,†tuturnya.
Nining juga berharap melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalkan dengan baik.