Berita

Bawaslu Kota Semarang/Ist

Nusantara

Lakukan Waskat Proses Coklit, Bawaslu Kota Semarang Beri Sejumlah Catatan

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 05:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat (waskat) prosedur dan tatacara Pemutakhiran Data Pemilih pada 12 hingga 19 Februari 2023 lalu. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan pengawasan melekat sebanyak 1.416 TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menyampaikan, tahapan pengawasan melekat prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh TPS.

Jajaran pengawas memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, lalu memberikan tanda terima, serta menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit.


Nining menyebut sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS yang sama. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan oleh panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara. Serta ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS sekitar 1,5 km.

Selain itu terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak mencocokan NIK pemilih, namun hanya menanyakan nama pemilih kepada petugas keamanan di rumah. Setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut menjadi temuan oleh jajaran pengawas kecamatan Gajahmungkur.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis. Sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan no 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” kata Nining, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (25/2).

Lebih lanjut, Nining juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tuturnya.

Nining juga berharap melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalkan dengan baik.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya