Berita

Diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” di Kantor KPU RI /RMOL

Politik

Soal Curi Start Kampanye, BRIN: Pemilu Bukan Kontes Mencari Bakat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye baru dimulai November 2023 nanti, tapi muncul dugaan dan tudingan bahwa telah terjadi curi start tanpa mengacu aturan teknis yang dibuat penyelenggara Pemilu.

Menanggapi itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani, menjelaskan melalui diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Menurutnya, masa sebelum kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 33/2018 terkait sosialisasi, yang memberikan peluang bagi Parpol untuk mengenalkan dirinya kepada publik.


“Payung hukumnya pasal 25 PKPU 33/2018. Yang menjadi isu booming itu kan mencuri start (kampanye),” ujar Donna.

Menurutnya, seharusnya Parpol memang diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum tahapan Pemilu dimulai KPU. “Tidak ujug-ujug pas mau Pemilu (baru memperkenalkan diri),” tuturnya.

Meski begitu Donna memandang kampanye dini oleh Parpol maupun bakal calon presiden, dengan cara berkeliling daerah menemui masyarakat secara langsung atau memasang atribut Parpol di mana-mana, seharusnya tidak terjadi atau dilakukan.

“Pemilu bukan kontes pencarian bakat. Harusnya (Parpol) membina hubungan lebih lama (dengan masyarakat). Kalau itu dirawat, dan punya basis konstituen yang kokoh, nggak perlu bendera di pasang di mana-mana,” demikian Donna menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi Parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya