Berita

Diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” di Kantor KPU RI /RMOL

Politik

Soal Curi Start Kampanye, BRIN: Pemilu Bukan Kontes Mencari Bakat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye baru dimulai November 2023 nanti, tapi muncul dugaan dan tudingan bahwa telah terjadi curi start tanpa mengacu aturan teknis yang dibuat penyelenggara Pemilu.

Menanggapi itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani, menjelaskan melalui diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Menurutnya, masa sebelum kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 33/2018 terkait sosialisasi, yang memberikan peluang bagi Parpol untuk mengenalkan dirinya kepada publik.


“Payung hukumnya pasal 25 PKPU 33/2018. Yang menjadi isu booming itu kan mencuri start (kampanye),” ujar Donna.

Menurutnya, seharusnya Parpol memang diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum tahapan Pemilu dimulai KPU. “Tidak ujug-ujug pas mau Pemilu (baru memperkenalkan diri),” tuturnya.

Meski begitu Donna memandang kampanye dini oleh Parpol maupun bakal calon presiden, dengan cara berkeliling daerah menemui masyarakat secara langsung atau memasang atribut Parpol di mana-mana, seharusnya tidak terjadi atau dilakukan.

“Pemilu bukan kontes pencarian bakat. Harusnya (Parpol) membina hubungan lebih lama (dengan masyarakat). Kalau itu dirawat, dan punya basis konstituen yang kokoh, nggak perlu bendera di pasang di mana-mana,” demikian Donna menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi Parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya