Berita

Diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” di Kantor KPU RI /RMOL

Politik

Soal Curi Start Kampanye, BRIN: Pemilu Bukan Kontes Mencari Bakat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye baru dimulai November 2023 nanti, tapi muncul dugaan dan tudingan bahwa telah terjadi curi start tanpa mengacu aturan teknis yang dibuat penyelenggara Pemilu.

Menanggapi itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani, menjelaskan melalui diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Menurutnya, masa sebelum kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 33/2018 terkait sosialisasi, yang memberikan peluang bagi Parpol untuk mengenalkan dirinya kepada publik.


“Payung hukumnya pasal 25 PKPU 33/2018. Yang menjadi isu booming itu kan mencuri start (kampanye),” ujar Donna.

Menurutnya, seharusnya Parpol memang diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum tahapan Pemilu dimulai KPU. “Tidak ujug-ujug pas mau Pemilu (baru memperkenalkan diri),” tuturnya.

Meski begitu Donna memandang kampanye dini oleh Parpol maupun bakal calon presiden, dengan cara berkeliling daerah menemui masyarakat secara langsung atau memasang atribut Parpol di mana-mana, seharusnya tidak terjadi atau dilakukan.

“Pemilu bukan kontes pencarian bakat. Harusnya (Parpol) membina hubungan lebih lama (dengan masyarakat). Kalau itu dirawat, dan punya basis konstituen yang kokoh, nggak perlu bendera di pasang di mana-mana,” demikian Donna menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi Parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya