Berita

Diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” di Kantor KPU RI /RMOL

Politik

Soal Curi Start Kampanye, BRIN: Pemilu Bukan Kontes Mencari Bakat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye baru dimulai November 2023 nanti, tapi muncul dugaan dan tudingan bahwa telah terjadi curi start tanpa mengacu aturan teknis yang dibuat penyelenggara Pemilu.

Menanggapi itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani, menjelaskan melalui diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Menurutnya, masa sebelum kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 33/2018 terkait sosialisasi, yang memberikan peluang bagi Parpol untuk mengenalkan dirinya kepada publik.


“Payung hukumnya pasal 25 PKPU 33/2018. Yang menjadi isu booming itu kan mencuri start (kampanye),” ujar Donna.

Menurutnya, seharusnya Parpol memang diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum tahapan Pemilu dimulai KPU. “Tidak ujug-ujug pas mau Pemilu (baru memperkenalkan diri),” tuturnya.

Meski begitu Donna memandang kampanye dini oleh Parpol maupun bakal calon presiden, dengan cara berkeliling daerah menemui masyarakat secara langsung atau memasang atribut Parpol di mana-mana, seharusnya tidak terjadi atau dilakukan.

“Pemilu bukan kontes pencarian bakat. Harusnya (Parpol) membina hubungan lebih lama (dengan masyarakat). Kalau itu dirawat, dan punya basis konstituen yang kokoh, nggak perlu bendera di pasang di mana-mana,” demikian Donna menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi Parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya