Berita

Diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” di Kantor KPU RI /RMOL

Politik

Soal Curi Start Kampanye, BRIN: Pemilu Bukan Kontes Mencari Bakat

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye baru dimulai November 2023 nanti, tapi muncul dugaan dan tudingan bahwa telah terjadi curi start tanpa mengacu aturan teknis yang dibuat penyelenggara Pemilu.

Menanggapi itu, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Kristhoper Donna Sweinstani, menjelaskan melalui diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

Menurutnya, masa sebelum kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 33/2018 terkait sosialisasi, yang memberikan peluang bagi Parpol untuk mengenalkan dirinya kepada publik.


“Payung hukumnya pasal 25 PKPU 33/2018. Yang menjadi isu booming itu kan mencuri start (kampanye),” ujar Donna.

Menurutnya, seharusnya Parpol memang diberi kesempatan memperkenalkan diri sebelum tahapan Pemilu dimulai KPU. “Tidak ujug-ujug pas mau Pemilu (baru memperkenalkan diri),” tuturnya.

Meski begitu Donna memandang kampanye dini oleh Parpol maupun bakal calon presiden, dengan cara berkeliling daerah menemui masyarakat secara langsung atau memasang atribut Parpol di mana-mana, seharusnya tidak terjadi atau dilakukan.

“Pemilu bukan kontes pencarian bakat. Harusnya (Parpol) membina hubungan lebih lama (dengan masyarakat). Kalau itu dirawat, dan punya basis konstituen yang kokoh, nggak perlu bendera di pasang di mana-mana,” demikian Donna menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi Parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya