Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

13.800 Anak Buah Sri Mulyani Belum Setor LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 13.800 anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masih memiliki waktu hingga akhir Maret 2023.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).


Data tersebut kata Ipi, sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena kata Ipi, berdasarkan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menetapkan siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara. Ketentuan itu yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

"Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ipi.

Sementara itu kata Ipi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data LHKPN 2021, tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkas Ipi.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya