Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

13.800 Anak Buah Sri Mulyani Belum Setor LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 13.800 anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masih memiliki waktu hingga akhir Maret 2023.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).


Data tersebut kata Ipi, sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena kata Ipi, berdasarkan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menetapkan siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara. Ketentuan itu yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

"Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ipi.

Sementara itu kata Ipi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data LHKPN 2021, tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkas Ipi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya