Berita

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

13.800 Anak Buah Sri Mulyani Belum Setor LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 21:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 13.800 anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masih memiliki waktu hingga akhir Maret 2023.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).


Data tersebut kata Ipi, sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena kata Ipi, berdasarkan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menetapkan siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara. Ketentuan itu yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN.

"Namun demikian, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mekanismenya diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," jelas Ipi.

Sementara itu kata Ipi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data LHKPN 2021, tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkas Ipi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya