Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, orang tua tersangka Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Rafael terhadap harta kekayaannya yang sebesar Rp 56,1 miliar.
"Sudah (bertindak). Saya sudah nyuruh (Direktur LHKPN) periksa atau diklarifikasi (Rafael), apa benar hartanya segini. Itu namanya klarifikasi," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/2).
KPK kata Pahala, akan mendalami sumber harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak tersebut. Bahkan, KPK juga akan mengecek ke BPN, Bank, asosiasi asuransi, bursa efek dan lainnya untuk menelusuri apakah ada harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke KPK.
Mengingat kata Pahala, terdapat kendaraan mewah yang digunakan oleh tersangka Mario Dandy, seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan itu ternyata tidak tercatat di LHKPN milik Rafael.
Pahala menjelaskan bahwa harta yang dimiliki Rafael tidak akan bermasalah jika sumbernya berasal dari warisan keluarga. Namun demikian, KPK akan menindaklanjuti untuk klarifikasi jika harta yang dimiliki berasal dari hibah tetapi tanpa akta.
"Jadi yang kita undang ada dua, yang belum dilapor, sama yang hibah nggak pakai akta, dari siapa nih, hubungannya apa. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi. Umumnya orang kalau diklarifikasi jadi sering pelupa," pungkas Pahala.
Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Rafael memiliki harta pada tahun 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar).
Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.