Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Hukum

KPK akan Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, orang tua tersangka Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Rafael terhadap harta kekayaannya yang sebesar Rp 56,1 miliar.

"Sudah (bertindak). Saya sudah nyuruh (Direktur LHKPN) periksa atau diklarifikasi (Rafael), apa benar hartanya segini. Itu namanya klarifikasi," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/2).


KPK kata Pahala, akan mendalami sumber harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak tersebut. Bahkan, KPK juga akan mengecek ke BPN, Bank, asosiasi asuransi, bursa efek dan lainnya untuk menelusuri apakah ada harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke KPK.

Mengingat kata Pahala, terdapat kendaraan mewah yang digunakan oleh tersangka Mario Dandy, seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson. Dua kendaraan itu ternyata tidak tercatat di LHKPN milik Rafael.

Pahala menjelaskan bahwa harta yang dimiliki Rafael tidak akan bermasalah jika sumbernya berasal dari warisan keluarga. Namun demikian, KPK akan menindaklanjuti untuk klarifikasi jika harta yang dimiliki berasal dari hibah tetapi tanpa akta.

"Jadi yang kita undang ada dua, yang belum dilapor, sama yang hibah nggak pakai akta, dari siapa nih, hubungannya apa. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi. Umumnya orang kalau diklarifikasi jadi sering pelupa," pungkas Pahala.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Rafael memiliki harta pada tahun 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar).

Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya