Berita

Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Dalam Kasus Ricky Ham Pagawak

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sudah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu kebutuhan untuk memeriksa seorang sebagai saksi, termasuk apakah nanti saksi dimaksud (Brigita Manohara) akan dipanggil kembali, kami nanti akan informasikan lebih lanjut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Mengingat, kata Ali, Brigita sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Uang tersebut berasal dari tersangka Ricky Ham.


Akan tetapi kata Ali, dalam rangka untuk pembuktian TPPU, KPK akan mendalami dan menganalisa lebih lanjut, apakah uang yang diterima Brigita sebelumnya keterkaitan langsung dengan TPPU atau tidak.

"Karena kita tahu pelaku TPPU itu bisa ada juga yang kita sebut dengan pelaku pasif. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan ke sana. Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, uang senilai Rp 480 juta," pungkas Ali.

Brigita sendiri sudah diperiksa sebagai dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan Jumat, 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa, 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya