Berita

Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Buka Kemungkinan Kembali Periksa Presenter TV Brigita Manohara Dalam Kasus Ricky Ham Pagawak

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun sudah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Presenter TV Brigita Manohara berpeluang kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu kebutuhan untuk memeriksa seorang sebagai saksi, termasuk apakah nanti saksi dimaksud (Brigita Manohara) akan dipanggil kembali, kami nanti akan informasikan lebih lanjut," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Mengingat, kata Ali, Brigita sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Uang tersebut berasal dari tersangka Ricky Ham.


Akan tetapi kata Ali, dalam rangka untuk pembuktian TPPU, KPK akan mendalami dan menganalisa lebih lanjut, apakah uang yang diterima Brigita sebelumnya keterkaitan langsung dengan TPPU atau tidak.

"Karena kita tahu pelaku TPPU itu bisa ada juga yang kita sebut dengan pelaku pasif. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan ke sana. Sejauh ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, uang senilai Rp 480 juta," pungkas Ali.

Brigita sendiri sudah diperiksa sebagai dua kali oleh tim penyidik KPK, yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan Jumat, 29 Juli 2022. Pada dua pemeriksaan itu, Brigita dicecar soal aliran uang dari tersangka Ricky Ham.

Brigita juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta pada Selasa, 26 Juli 2022 ke rekening penerimaan KPK. Uang itu diakuinya berasal dari Ricky Ham atas profesinya sebagai presenter TV dan juga konsultan.

Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2) usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.

Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya