Berita

Irjen Dedi Prasetyo/rmol

Hukum

Jaga Akuntabilitas, Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Pihak Eksternal

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri bakal menggandeng pihak eksternal pada sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E.

"Propam juga mengundang pengawas eksternal, Kompolnas, agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," kata kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Meski begitu, Divisi Propam Polri sejauh ini belum menetapkan kapan sidang akan digelar.


"Tadi Karopenmas sudah coba berkomunikasi dengan Propam, kita tinggal menunggu kepastian (jadwal)," kata Dedi.

Dia juga berjanji akan memberitahu awak media bila jadwal sidang telah keluar.

Seperti telah diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Meski begitu, berkat kejujurannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada E 1 tahun enam bulan penjara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya