Berita

Irjen Dedi Prasetyo/rmol

Hukum

Jaga Akuntabilitas, Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Pihak Eksternal

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri bakal menggandeng pihak eksternal pada sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E.

"Propam juga mengundang pengawas eksternal, Kompolnas, agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," kata kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Meski begitu, Divisi Propam Polri sejauh ini belum menetapkan kapan sidang akan digelar.

"Tadi Karopenmas sudah coba berkomunikasi dengan Propam, kita tinggal menunggu kepastian (jadwal)," kata Dedi.

Dia juga berjanji akan memberitahu awak media bila jadwal sidang telah keluar.

Seperti telah diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Meski begitu, berkat kejujurannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Bharada E 1 tahun enam bulan penjara.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya