Berita

Atribut berupa bendera partai terpasang di jalanan ibukota/Net

Politik

Parpol Dilarang Pasang Atribut Sebelum Masa Kampanye

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jelang pemilihan umum (Pemilu), mulai banyak atribut partai politik alias parpol seperti bendera dan baliho yang mejeng di sudut-sudut ibukota.

Menyikapi hal ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin, meminta tiap partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).


Burhanuddin menyebutkan, atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi di lingkup internal partai semisal rapat kerja nasional (Rakernas) partai atau pun perayaan hari ulang tahun partai.

"Terkait pemasangan atribut partai yang marak mungkin karena ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Burhanuddin, belum ada parpol yang mengajukan izin secara resmi untuk pemasangan atribut.

"Karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya