Berita

Atribut berupa bendera partai terpasang di jalanan ibukota/Net

Politik

Parpol Dilarang Pasang Atribut Sebelum Masa Kampanye

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jelang pemilihan umum (Pemilu), mulai banyak atribut partai politik alias parpol seperti bendera dan baliho yang mejeng di sudut-sudut ibukota.

Menyikapi hal ini, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin, meminta tiap partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).


Burhanuddin menyebutkan, atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi di lingkup internal partai semisal rapat kerja nasional (Rakernas) partai atau pun perayaan hari ulang tahun partai.

"Terkait pemasangan atribut partai yang marak mungkin karena ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Burhanuddin, belum ada parpol yang mengajukan izin secara resmi untuk pemasangan atribut.

"Karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya