Berita

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Thanks Mas Arsul Sani, Menko Polhukam Harus Diajari Kasus Indosurya Itu Pidana

SENIN, 20 FEBRUARI 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ucapan terima kasih disampaikan ekonom senior DR Rizal Ramli kepada anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani atas pendapat yang menyatakan perkara Indosurya merupakan pidana. Untuk itu, dia ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memeriksa ulang kasus tersebut.

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai kasus Indosurya mirip dengan ponzi scheme, yaitu penipuan dalam bidang keuangan yang dilakukan dengan cara menjanjikan banyak keuntungan pada korbannya. Keuntungan ini didapat bukan dari kegiatan bisnis yang dijalankan, melainkan uang para anggota atau investor yang baru bergabung.

Buntutnya, sambung Rizal Ramli, dana nasabah sebesar Rp 100 triliun diselewengkan untuk pribadi pemilik Indosurya, sehingga merugikan puluhan ribu nasabah.


“Thanks Anggota Komisi III DPR Mas Arsul 🙏 Setelah interview kita di Total Politik, Polri @ListyoSigitP @PolriBareskrim mulai periksa ulang kasus Pidana IndoSurya,” kata Rizal Ramli dalam cuitan akun Twitter pribadi @RizalRamli, dikutip Senin (20/2).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa RR ini merasa heran dengan sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang seolah kebingungan dengan menganggap kasus Indosurya adalah kasus perdata. Padahal, kata RR, itu jelas-jelas pidana. 

“Kok bisa Menko Polhukam harus ‘diajarkan’ bahwa kasus Indosurya adalah kasus pidana, bukan perdata,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sebelumnya menyatakan setuju dengan pendapat Rizal Ramli terkait penuntasan kasus IndoSurya. Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI bisa memeriksa ulang seluruh fakta dan bukti, untuk melihat dengan teliti penyimpangan dalam pengelolaan Indosurya.

“Juga melihat kesalahan penerapan hukum dalam putusan PN. Demikian juga nantinya Mahkamah Agung,” kata Arsul dalam cuitan akun Twitter pribadinya @arsul_sani.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memastikan pihaknya segera melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali. Agus menyebut, polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya