Berita

Aksi FK BEM Indonesia terkait dengan pengangkatan Pj kepala daerah di Jakarta/Ist

Politik

FK BEM Indonesia Anggap Pengangkatan Pj Kepala Daerah Berpotensi Disalahgunakan

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 20:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dampak diundurnya pelaksanaan pilkada menjadi serentak pada tahun 2024 mengakibatkan kosongnya 271 jabatan kepala daerah, baik pada tingkat provinsi dalam hal ini gubernur maupun bupati/walikota.

Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (FK BEM Indonesia) menemukan adanya sejumlah masalah dengan pengangkatan Pj kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pemerintah pusat.

Menurut mereka, pengangkatan Pelaksana Jabatan (Pj) kepala daerah di periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme teknis agar pengangkatan ini akuntabel, transparan dan mampu menjaga masa tenggang sebelum daerah tersebut mendapatkan gubernur, bupati, walikota yang definitif yang dihasilkan oleh pilihan langsung masyarakat setempat melalui proses pemilihan umum.


“Pengangkatan Pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis yang dapat disalahgunakan oleh pejabat-pejabat yang telah diberikan kepercayaan. Menjadi hal yang wajar ketika hal ini menarik beberapa komponen masyarakat pegiat demokrasi,” kata koordinator FK BEM Indonesia Betran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/2).

Karena mengandung unsur politis, maka terdapat permasalahan yang mengakibatkan sebagian kepala daerah yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kemendagri mendapatkan penolakan dari berbagai komponen baik itu pada tataran mahasiswa maupun masyarakat.

Terdapat beberapa kasus penolakan pada sembilan daerah yang diakibatkan karena pengangkatan tersebut tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis sehingga langkah yang diambil jelas melanggar asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

"Dari beberapa pengangkatan kepala daerah tersebut salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sulawesi Tenggara sempat menolak untuk melantik saudara Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, karena Kemendagri sama sekali tidak mepertimbangkan usulan dari masyarakat dan pemerintah Provinsi setempat," ucap Betran.

Disisi lain, Pj kepala daerah dikhawatirkan akan menjadi kanibal demokrasi dengan menjalankan roda pemerintahan selama masa tenggang untuk membawa misi pribadi maupun kelompok tertentu dalam suksesi Pemilu 2024 yang akan datang.

Atas dasar tersebut, kata Betran, pihaknya memberikan beberapa saran kepada Kemendagri antara lain Pj yang ditetapkan oleh Kemendagri agar tidak dapat maju sebagai kepala daerah pilkada selanjutnya di daerah tersebut.

Kemudian pengangkatan kepala daerah harus bersifat transparansi, akuntabilitas, sehingga masukan atau aspirasi dari daerah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Kemendagri dalam menentukan Pj kepala daerah.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya