Berita

Aksi FK BEM Indonesia terkait dengan pengangkatan Pj kepala daerah di Jakarta/Ist

Politik

FK BEM Indonesia Anggap Pengangkatan Pj Kepala Daerah Berpotensi Disalahgunakan

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 20:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dampak diundurnya pelaksanaan pilkada menjadi serentak pada tahun 2024 mengakibatkan kosongnya 271 jabatan kepala daerah, baik pada tingkat provinsi dalam hal ini gubernur maupun bupati/walikota.

Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (FK BEM Indonesia) menemukan adanya sejumlah masalah dengan pengangkatan Pj kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewakili pemerintah pusat.

Menurut mereka, pengangkatan Pelaksana Jabatan (Pj) kepala daerah di periode 2022-2024 yang sangat masif dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya, sehingga butuh mekanisme teknis agar pengangkatan ini akuntabel, transparan dan mampu menjaga masa tenggang sebelum daerah tersebut mendapatkan gubernur, bupati, walikota yang definitif yang dihasilkan oleh pilihan langsung masyarakat setempat melalui proses pemilihan umum.


“Pengangkatan Pj kepala daerah secara sepihak oleh pemerintah dikhawatirkan mengandung unsur politis yang dapat disalahgunakan oleh pejabat-pejabat yang telah diberikan kepercayaan. Menjadi hal yang wajar ketika hal ini menarik beberapa komponen masyarakat pegiat demokrasi,” kata koordinator FK BEM Indonesia Betran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/2).

Karena mengandung unsur politis, maka terdapat permasalahan yang mengakibatkan sebagian kepala daerah yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kemendagri mendapatkan penolakan dari berbagai komponen baik itu pada tataran mahasiswa maupun masyarakat.

Terdapat beberapa kasus penolakan pada sembilan daerah yang diakibatkan karena pengangkatan tersebut tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis sehingga langkah yang diambil jelas melanggar asas keterbukaan, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

"Dari beberapa pengangkatan kepala daerah tersebut salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sulawesi Tenggara sempat menolak untuk melantik saudara Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, karena Kemendagri sama sekali tidak mepertimbangkan usulan dari masyarakat dan pemerintah Provinsi setempat," ucap Betran.

Disisi lain, Pj kepala daerah dikhawatirkan akan menjadi kanibal demokrasi dengan menjalankan roda pemerintahan selama masa tenggang untuk membawa misi pribadi maupun kelompok tertentu dalam suksesi Pemilu 2024 yang akan datang.

Atas dasar tersebut, kata Betran, pihaknya memberikan beberapa saran kepada Kemendagri antara lain Pj yang ditetapkan oleh Kemendagri agar tidak dapat maju sebagai kepala daerah pilkada selanjutnya di daerah tersebut.

Kemudian pengangkatan kepala daerah harus bersifat transparansi, akuntabilitas, sehingga masukan atau aspirasi dari daerah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Kemendagri dalam menentukan Pj kepala daerah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya