Berita

Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf/RMOL

Nusantara

BPKH Usulkan Formulasi Biaya Haji yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mendatang.

Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH. Pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55 (Bipih) banding 45 (nilai manfaat).  

"Jadi temen-temen di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istithaah itu dimulai dengan komposisi 55-45 untuk tahun ini," kata Amri dalam diskusi yang digelar di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2).


Harapannya, pelaksanaan ke depan komposisi tersebut dapat berubah sesuai dengan apa yang diusulkan Menteri Agama yakni 70:30. Hal ini guna keberlangsungan dana haji milik 5,3 juta jemaah tunggu di Indonesia.

"Kita mulai dengan angka 55:45. Ya, ke depan kita akan coba secara gradual misalnya naik menjadi 60:40 dan seterusnya sampai kemudian mungkin menemukan titik keseimbangan yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti 70:30," kata dia.

Dia mengungkapkan, komposisi BPIH harus ditemukan titik ideal untuk menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jemaah tunggu.

Selain itu, BPKH juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jemaah haji melalui virtual account masing-masing. Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini yang mana BPKH hanya mengalokasikan 2,1-2,5 triliun kepada 5,3 juta jemaah setiap tahunnya.

"Kita harapkan ke depan kalau distribusi manfaat ini bisa lebih besar, saldo jemaah tunggu kita akan semakin besar, nanti mereka bisa berangkat haji dari tabungan yang mereka miliki," tuturnya.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp 90.050.637,26.

Di mana BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Turut hadir dalam Forum Diskusi Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, Dirjen PHU, Hilman Latief; dan Ekonom syariah IPB, Irfan Syauqi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya