Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (rompi orange) resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA/RMOL
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, tersangka baru ini merupakan rangkai dari penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
"KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (17/2).
Sebelumnya kata Ghufron, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ghufron.
Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.