Wacana pemisahan direktorat monitoring dari kedeputian penindakan dan eksekusi di KPK merupakan ide yang tepat.
Komunikolog politik Emrus Sihombing berpandangan, pemisahan direktorat monitoring lalu ditingkatkan menjadi deputi monitoring perlu segera direalisasikan.
“Lebih cepat direalisasikan lebih baik. Unit monitoring harus diposisikan atau ditingkatkan menjadi kedeputian tersendiri di KPK yang langsung di bawah Ketua KPK,†kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2).
Dengan begitu, menurut Emrus, kerja-kerja pemberantasan korupsi lebih fokus, semakin objektif, independen dan profesional. Kedeputian penindakan bisa lebih “tancap gas†antara lain melakukan penindakan seperti operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, tindakan OTT harus lebih ditingkatkan, karena perilaku korupsi di tanah air sudah menjadi patologi (penyakit) sosial yang sangat kronis.
Dengan demikian, kata Emrus, deputi monitoring dipastikan lebih produktif untuk melakukan pemantauan atau patroli terhadap seluruh penggunaan dana negara oleh instansi pemerintah dan atau negara.
“Data yang valid dan sistem yang bersifat peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah dan atau negara menjadi rekomendasi kepada deputi pencegahan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin agar tidak sempat terjadi tindakan korupsi di instansi yang bersangkutan,†kata Emrus.
Sedangkan fenomena, fakta, data dan sistem yang terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi sesegera mungkin diserahkan agar dilakukan penindakankan tegas oleh deputi penindakan. Dengan begitu, deputi monitoring akan berfungsi pengakselarasi atau percepatan pemberantasan korupsi di tanah air dalam bidang pencegahan dan penindakan.
“Dengan demikian, KPK memiliki kedeputian yang memfokuskan bidang tugas yang kebih khusus,†demikian Emrus Sihombing.