Berita

Partai Garuda saat jadi pihak terkait sidang Uji Materiil di MK/Repro

Politik

Jadi Pihak Terkait di MK, Partai Garuda Tolak Sistem Proporsional Tertutup

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka dalam UU Pemilu dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Agendanya, menghadirkan pihak terkait yang salah satunya adalah Partai Garuda.

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Rida Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohana Murtija yang diwakili kuasa hukumnya, Maulana Bungaran dan Munatsir Mustaman dari kantor hukum Bungaran and Co, menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

“Dengan sistem proporsional terbuka akan menciptakan persaingan politik yang sehat di antara sesama kader parpol,” ujar Munatsir dalam persidangan.


Argumentasi Munatsir, secara langsung maupun tidak langsung, sistem proporsional terbuka memberikan ruang bagi kader partai untuk dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan sisitem proporsional tertutup yang menurutnya belum tentu bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Sistem proporsional tertutup berakibat kepada anggota legislatif yang dipilih tidak dikenal oleh rakyat, mengingat anggota DPR dan DPRD tersebut dipilih oleh parpol,” sambung Munatsir menjelaskan.

Oleh karena itu, Partai Garuda memandang sistem proporsional tertutup membawa konsekuensi logis bahwa anggota DPR dan DPRD yang terpilih tidak memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

“Sehingga tidak memiliki landasan dan akar yang kuat untuk membawa kepentingan rakyat secara luas,” demikian Muntasir menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya