Berita

Partai Garuda saat jadi pihak terkait sidang Uji Materiil di MK/Repro

Politik

Jadi Pihak Terkait di MK, Partai Garuda Tolak Sistem Proporsional Tertutup

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional terbuka dalam UU Pemilu dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Agendanya, menghadirkan pihak terkait yang salah satunya adalah Partai Garuda.

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Rida Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohana Murtija yang diwakili kuasa hukumnya, Maulana Bungaran dan Munatsir Mustaman dari kantor hukum Bungaran and Co, menghadiri sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

“Dengan sistem proporsional terbuka akan menciptakan persaingan politik yang sehat di antara sesama kader parpol,” ujar Munatsir dalam persidangan.


Argumentasi Munatsir, secara langsung maupun tidak langsung, sistem proporsional terbuka memberikan ruang bagi kader partai untuk dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan sisitem proporsional tertutup yang menurutnya belum tentu bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“Sistem proporsional tertutup berakibat kepada anggota legislatif yang dipilih tidak dikenal oleh rakyat, mengingat anggota DPR dan DPRD tersebut dipilih oleh parpol,” sambung Munatsir menjelaskan.

Oleh karena itu, Partai Garuda memandang sistem proporsional tertutup membawa konsekuensi logis bahwa anggota DPR dan DPRD yang terpilih tidak memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

“Sehingga tidak memiliki landasan dan akar yang kuat untuk membawa kepentingan rakyat secara luas,” demikian Muntasir menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya