Berita

Menko Perekonomian Airlangga sepakat soal Perppu Cipta Kerja dengan pihak Badan Legislasi DPR RI/Net

Politik

Siap Disahkan, Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebagai upaya mengantisipasi dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini merupakan kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi, di mana Perppu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan demikian subjektivitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara objektif oleh DPR untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).

Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, Rabu (15/2), dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Untuk kemudian dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ujar Airlangga, Rabu (15/2).

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan  

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut. Yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU.

Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah juga telah meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali, dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

“Hal ini menunjukkan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-undang Cipta Kerja,” tutur Menko Airlangga.

Dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Menko Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya