Berita

Bharada E menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan/Repro

Hukum

Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 19:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keadilan di Indonesia benar-benar terwujud dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,5 tahun.

Bukan tanpa sebab, hal yang dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Setya Indra Arifin itu berdasar pada kejujuran Bharada E yang mengungkap kebenaran yang berdasar pada fakta.

"Putusan ini juga bisa dikatakan progresif, artinya berorientasi ke depan. Putusan ini penting dalam upaya penegakan hukum di masa yang akan datang bahwa siapapun yang mengungkap kebenaran dalam peristiwa kejahatan yang dianggap serius, harus mendapatkan pembelaan yang pantas juga oleh hukum dan negara," kata Setya Indra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/2).


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya