Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo/Net
Skandal pembelian saham GoTo oleh BUMN Telkomsel disebut hampir serupa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan kepada Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
“Seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apalagi diduga melibatkan orang yang saat ini mendapat amanah jabatan di pemerintahan,†kata aktivis 98 Faizal Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko ini pada saat menjadi Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diduga menjadi otak di balik pencucian uang penjualan Bank Mutiara atau Bank Century.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan investasi yang berbasis di negara Mauritius, Weston International Capital Ltd. Gugatan didaftarkan di pengadilan tinggi Mauritius pada 29 September 2017 lalu.
Weston menggugat LPS senilai 410 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,535 triliun (kurs Rp 13.500). Gugatan dilayangkan karena Weston merasa tertipu dengan penjualan Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century.
Weston mengklaim pembelian Bank Mutiara hanya 28,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 342 miliar dari yang diklaim LPS hingga 368 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun (kurs saat itu Rp 12.000).
Sementara kasus skandal pembelian saham GoTo oleh Telkomsel, penuh kejanggalan. Selain Telkomsel merugi akibat investasi ini, ternyata kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir, Garibaldi Thohir merupakan komisaris utama GoTo.
“Erick saat ini sebagai sebagai Menteri BUMN, sementara wakilnya juga tersandung masalah dugaan manipulatif keuangan. Makanya pesoalan ini menurut saya serius dan harus disikapi oleh pemerintah,†demikian aktivis yang juga pegiat media sosial itu.