Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang vonis/Net

Hukum

Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Hal yang Meringankan Bharada E

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," kata Hakim Wahyu.

Selain itu, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Eliezer. Di mana, hal yang memberatkan putusan bagi diri Eliezer hanyalah, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Namun demikian, hal-hal yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Eliezer terdapat enam poin, yaitu terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama; terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri perbuatannya di kelak kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkas Majelis Hakim.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya