Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang vonis/Net

Hukum

Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Hal yang Meringankan Bharada E

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.


"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," kata Hakim Wahyu.

Selain itu, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Eliezer. Di mana, hal yang memberatkan putusan bagi diri Eliezer hanyalah, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Namun demikian, hal-hal yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Eliezer terdapat enam poin, yaitu terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama; terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri perbuatannya di kelak kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya