Berita

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat menjalani sidang vonis/Net

Hukum

Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Hal yang Meringankan Bharada E

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang meringankan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.


"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," kata Hakim Wahyu.

Selain itu, Majelis Hakim turut membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Eliezer. Di mana, hal yang memberatkan putusan bagi diri Eliezer hanyalah, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Namun demikian, hal-hal yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Eliezer terdapat enam poin, yaitu terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama; terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri perbuatannya di kelak kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya