Berita

Penasihat Hukum (PH) Ricky Rizal, Erman Umar/RMOL

Hukum

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Siap Ajukan Banding

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) Ricky Rizal mengaku sudah siap untuk melakukan upaya hukum banding setelah divonis 13 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sampai ke banding, sampai ke atas. kalau masalah tinggi, itu wewenang dia. kalau toh dihukum juga, rendah lagi dong," ujar PH Ricky, Erman Umar kepada wartawan usai mendengarkan vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

Erman mengaku, pihaknya sudah siap untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Mengingat, pihaknya menargetkan hukuman untuk Ricky harus bebas.

"Keyakinan kita itu berbeda dengan Jaksa maupun Hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat. Tunggu persiapan. Pokoknya sebelum tujuh hari, tinggal kita mempersiapkan surat kuasa pergi ke penjaranya di Rutan Kejagung Salemba. Setelah itu siap, pokoknya dalam dua hari ini kita usahakan banding itu sudah ada," jelas Erman.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

LABA Raup Rp171,6 Miliar lewat Kerja Sama Penyediaan 4.000 Unit Bateri Listrik

Senin, 17 Februari 2025 | 15:08

Nihil Aksi, Jalan Sekitar Patung Kuda Tetap Ditutup

Senin, 17 Februari 2025 | 15:02

Korea Selatan Tangguhkan DeepSeek karena Gagal Patuhi Aturan Privasi

Senin, 17 Februari 2025 | 14:43

Cukai Rokok Mampu Atasi MBG

Senin, 17 Februari 2025 | 14:41

Neraca Perdagangan RI Surplus Lagi 57 Bulan Beruntun, Nilainya 3,45 Miliar Dolar AS

Senin, 17 Februari 2025 | 14:33

Menguak Misteri Evolusi Manusia

Senin, 17 Februari 2025 | 14:12

Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas Pertama di Indonesia Tanggal 26 Februari

Senin, 17 Februari 2025 | 14:09

PAN Siap Dukung Prabowo Keempat Kalinya Tanpa Syarat

Senin, 17 Februari 2025 | 14:06

100 Anggota Bakomsus Humas Polri Ditempa Bikin Berita Sebulan

Senin, 17 Februari 2025 | 14:02

Program Water Purifier PAM Jaya Untungkan Warga

Senin, 17 Februari 2025 | 13:49

Selengkapnya