Berita

Terdakwa Ricky Rizal (kenakan rompi merah) sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Vonis Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, lebih ringan dibanding vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf yang dipenjara selama 15 tahun.

Dalam sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).


Dalam putusan ini, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa Ricky Rizal. Di mana, hal memberatkan hanya terdapat dua poin. Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua poin.

Hal memberatkan adalah, terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Vonis terhadap Ricky Rizal itu lebih ringan dibandingkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Padahal, keduanya sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.

Dalam vonis Kuat Ma'ruf, terdapat hal-hal memberatkan lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal. Bahkan, hal-hal yang meringankan Kuat Ma'ruf lebih sedikit dibandingkan hal-hal yang meringankan putusan Ricky Rizal.

Di mana, hal-hal yang memberatkan putusan untuk Kuat Ma'ruf sebanyak empat poin, yaitu terdakwa tidak sopan, berbelit-belit, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai hakim tidak mengakui bersalah dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya