Berita

Terdakwa Ricky Rizal (kenakan rompi merah) sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Vonis Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, lebih ringan dibanding vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf yang dipenjara selama 15 tahun.

Dalam sidang putusan atau vonis untuk terdakwa Ricky Rizal, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).


Dalam putusan ini, Majelis Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi diri terdakwa Ricky Rizal. Di mana, hal memberatkan hanya terdapat dua poin. Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua poin.

Hal memberatkan adalah, terdakwa Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya yang sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Vonis terhadap Ricky Rizal itu lebih ringan dibandingkan vonis terhadap Kuat Ma'ruf. Padahal, keduanya sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh tim JPU.

Dalam vonis Kuat Ma'ruf, terdapat hal-hal memberatkan lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal yang memberatkan Ricky Rizal. Bahkan, hal-hal yang meringankan Kuat Ma'ruf lebih sedikit dibandingkan hal-hal yang meringankan putusan Ricky Rizal.

Di mana, hal-hal yang memberatkan putusan untuk Kuat Ma'ruf sebanyak empat poin, yaitu terdakwa tidak sopan, berbelit-belit, tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai hakim tidak mengakui bersalah dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya