Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mantan Marinir AS Diduga Ditahan di Penjara Australia dalam Kondisi Tidak Manusiawi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 12:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Australia dituduh telah menahan Daniel Duggan, mantan marinir AS, dalam kondisi tidak manusiawi.

Tudingan itu muncul setelah istrinya, Saffrine Duggan, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada bahwa keluarga akan mengajukan petisi kepada Komite Hak Asasi Manusia PBB untuk ikut menyelidiki kasus yang dihadapi suaminya, menyebut pemenjaraan pilot pesawat tempur itu telah menghina aturan hukum Australia.

"Ayah dari enam anak telah ditahan di sel kecil di Sydney dalam kondisi ekstrim selama 115 hari, berdasarkan tuduhan yang belum terbukti dari Amerika Serikat," kata Saffrine, menambahkan bahwa suaminya diklasifikasikan sebagai "tahanan dengan risiko sangat tinggi" di Kompleks Pemasyarakatan Silverware, meskipun tidak memiliki riwayat kriminal.


"Ukuran selnya hanya dua kali empat meter," katanya, seperti dikutip dari AFP, Senin (13/2).

Duggan ditangkap pada Oktober dan dituduh melatih pilot militer China untuk mendarat di kapal induk, mengevaluasi peserta pelatihan pilot militer China, dan menyediakan layanan penerbangan di China. Semuanya itu dilakukan tanpa izin yang diperlukan dari Departemen Luar Negeri AS, menurut otoritas Australia.

Dugan juga diduga telah menerima setidaknya 81.000 dolar AS pada tahun 2011 dan 2012 untuk pekerjaan pelatihan, yang berlangsung di akademi penerbangan di Afrika Selatan, selama periode ketika dia masih menjadi warga negara Amerika, menurut dakwaan tahun 2017 yang dibuka di AS pada bulan Desember.

Duggan sendiri telah melepaskan kewarganegaraan AS pada tahun 2012 dan menjadi warga negara Australia yang dinaturalisasi.

Canberra menyetujui permintaan ekstradisi AS untuk Duggan pada Desember. Dia menghadapi sidang lain bulan depan tentang apakah dia bisa diekstradisi. Duggan mempertahankan ketidakbersalahannya atas semua tuduhan.

Saffrine Duggan sebelumnya mengajukan keluhan kepada Inspektur Jenderal Intelijen dan Keamanan Australia.

Pengacara suaminya, Dennis Miralis, menyesalkan bahwa pemerintah Australia dan AS enggan menyerahkan dokumen yang relevan dengan kasus tersebut berdasarkan ketentuan kerahasiaan, mengindikasikan bahwa Duggan  harus meluncurkan sendiri proses hukumnya.

"Kami dngan keras menolak semua tuduhan terhadapnya sebagai karakter politik dan bermotivasi politik," kata istrinya dalam pernyataannya.

"Dakwaannya berisi setengah kebenaran, kepalsuan, dan hiasan kotor," lanjutnya.

Perjanjian ekstradisi Australia dengan AS melarang ekstradisi jika dakwaan bersifat “politik” dan mensyaratkan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan di kedua negara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya