Berita

Irjen Teddy Minahasa Putra saat menyalami saksi kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu/RMOLJakarta

Hukum

Bersuara Lantang, Irjen Teddy Minahasa Keberatan dengan Keterangan Saksi

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 20:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Irjen Teddy Minahasa merasa keberatan terhadap keterangan dua orang penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menjadi saksi di persidangan yakni Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Keberatan tersebut dimulai saat Teddy Minahasa bertanya pada salah seorang saksi Tri Hamdani.

“Saudara kenal siapa saya?” kata Teddy. “Siap kenal,” jawab Tri. Teddy pun membalas dengan pertanyaan kapan berkenalan secara langsung.


Tri tidak bisa membalas, dan hanya terdiam, sebab yang Tri ketahui yakni Teddy yang merupakan seorang jenderal yang menjadi pimpinan daerah.

"Saya mengetahui, karena bapak seorang pimpinan,” kata Tri.

Teddy Minahasa juga menyampaikan keberatannya soal uji forensik digital, yang menyebutkan jika dirinya positif menggunakan narkoba, berdasarkan hasil uji darah, rambut, dan urin pada 14 Oktober lalu.

Padahal, hasil laboratorium keluar pada 27 Oktober 2022.

"Hasil uji darah, rambut, dan urin dirilis 14 Oktober, sedangkan hasil uji lab atas urin dan darah diterima tanggal 27 Oktober 2022. Data paling dasar dari penyidik, apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab positif?" tanya Teddy.

Tri pun menjawab, "Siap tidak." 

Dengan jawaban tersebut Teddy menyebut bahwa penyidik diduga tidak menyertakan data yang valid terkait hasil tes penggunaan narkoba yang mengarah ke dirinya.

Bukan hanya itu, Teddy juga menyayangkan saksi yang dihadirkan bukanlah saksi yang tepat. Lantaran, dua penyidik tersebut tidak ikut menangkap dirinya.

Meski sempat memanas dengan nada tinggi, di akhir persidangan Teddy berjalan menghampiri saksi dan bersalaman.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya